Konsep-Konsep Persewaan
Persewaan akomodasi dapat dilakukan melalui:
1. Agen
Semua urusan persewaan dari proses aplikasi dan pengurusan surat-menyurat, kunci dan amenities diurus oleh agen real-estate atas nama landlord.
2. Landlord
Mahasiswa dapat menyewa langsung kepada landlord atau pemilik properti. Hal seperti ini biasa dilakukan jika mahasiswa melakukan alih tangan (take-over) properti dari seorang teman. Semua urusan yang berkaitan dengan pembayaran bond, sewa, perbaikan dan surat menyurat langsung antara tenant dan landlord.
Menyewa akomodasi dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama (sharing). Berikut ini ada beberapa konsep penyewaan:
1. Single Tenant
Jika mahasiswa satu mahasiswa atau satu unit keluarga mahasiswa menyewa satu properti dengan orang lain.
2. Multiple Tenant
Jika beberapa mahasiswa atau beberapa mahasiswa dan keluarganya menyewa satu properti secara bersama. Ada beberapa bentuk penandatangan kontrak atas properti tersebut yaitu:
a. Primary Tenant - Kos
Nama yang tercantum sebagai tenant hanya melibatkan salah satu mahasiswa/keluarga mahasiswa. Sedangkan mahasiswa/keluarga lainnya dianggap kos. Semua tanggung jawab atas properti tersebut akan dibebankan kepada Primary Tenant. Namun hal ini tetap berdasarkan kesepakatan bersama. Misalnya semua bill dibagi diantara semua penghuni (share). Alternatif lain, Primary Tenant memberikan harga sewa tertentu kepada teman-temannya dimana harga tersebut telah termasuk semua bill yang harus dibayar.
Cara seperti ini cukup dianjurkan karena sharing tanggung jawab acapkali mengakibatkan perselisihan sesama mahasiswa. Kelemahannya tersbut disebabkan antara tanggung jawab dan hak tidak diatur secara tertulis dan ditandatangani bersama karena kita menganggap hal ini tidak perlu.
b. Full Share
Semua mahasiswa/keluarga yang menyewa satu properti menandatangani kontrak atas properti tersebut. Sehingga semua hak dan tanggungjawab adalah sama. Bond dan bill dibayar bersama. Berdasarkan pengalaman cara ini cukup rentan terhadap perselisihan. Misalkan ada mahasiswa/keluarga yang membatalkan kontrak sebelum masa kontrak berakhir. Akibatnya penyelesaian urusan lebih sulit.