Peringatan Idul Adha di South Eastern Suburbs
Jum’at, 27 November 2009 merupakan hari istimewa bagi Muslim di seluruh dunia tidak terkecuali umat Islam di Victoria, Australia. Hari itu adalah 10 Dzulhijjah 1430H dimana umat Islam merayakan Idul Qurban. Sebagai bentuk rasa syukur, umat Islam disunatkan untuk shalat Ied baik di lapangan, di gedung maupun di mesjid. Anjuran Rasulullah Muhammad SAW ini juga dikerjakan secara khidmat oleh warga Muslim yang tinggal di Victoria. Bagi warga muslim yang tinggal di Clayton, Westall, Mulgrave, Springvale, Oakleigh, Huntingdale, Caufield dan sekitarnya pada umumnya melakukan shalat Idul Adha di Southern Community Centre, 27 Rupert Drive, Mulgrave. Pelaksanaan shalat Ied di tempat ini berlangsung sukses berkat kerjasama berbagai kelompok komunitas muslim Indonesia. Yang bertindak sebagai imam pada shalat Ied tersebut adalah Ust. Gun Gun Syihabuddin dan yang menjadi khatib adalah Ustadz Nuim Khaiyath. Khutbah dengan topik “HADIAH ISLAM KEPADA DUNIA *HAK ASASI MANUSIA*” disampaikan secara khidmat oleh sang khatib.
Cuplikan khutbah tersebut dapat dilihat di bawah ini.
Salah satu perhatian Islam dalam hal kehidupan sosial keduniaan ini adalah masalah Hak Asasi Manusia (HAM), yang kemudian warisan ini diklaim sebagai produk Barat. HAM ini dianggap sebagai dewa baru, paling tidak oleh Negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan dunia Barat lainnya, namun untuk orang Islam HAM ini adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari ajaran Islam ini.
Prof. Christopher Weeramantry, salah satu hakim Mahkamah Agung di Den Haag yang juga pernah menjabat sebagai dosen di Monash University ketika memberi sambutan di hadapan komisi HAM PBB, mengungkapkann bahwa “ummat manusia berhutang budi pada Islam yang telah melahirkan dan memperkenalkan hak asasi manusia kepada bumi ini”. Kemudian beliau juga menyambung dengan memaparkan isi khutbah Rasullullah SAW ketika haji wada’ (haji perpisahan), khutbah Rasulullah SAW di haji wada’ sbb:
“Wahai manusia sekalian, dengarkan dan camkan secara seksama kata-kataku berikut ini, karena aku tidak tahu apakah kita akan ketemu lagi tahun depan di tempat ini. Ingat dan camkan: Darahmu dan harta bendamu adalah suci dan tidak boleh diganggu gugat oleh saudara-saudaramu (maksudnya sesama ummat Islam), sampai akhir hayatmu, sesuci sebagaimana hari ini dan bulan ini adalah hari dan bulan suci. Kewajiban memilihara kehidupan, memelihara harta benda dan harga diri serta kehormatan orang lain, tidak dapat ditawar-tawar. Saudara-saudara dilarang melakukan perbuatan yang bersifat menindas dan menekan yang lebih lemah; juga dilarang memeras. Jangan menganiaya, agar kamu pun tidak dianiaya. Jangan menuntut balas bagi ketersinggungan atau cedera masa lalu. Kamu punya hak atas isteri-isteri kamu sebagaimana isteri-isteri kamu berhak atas kamu. Kamu hanya boleh mengambil dari saudara-saudaramu apa yang mereka berikan dan ikhlaskan kepadamu.”
Isi khutbah Rasulullah ini hanya secuil dati petuah yang disampaikan oleh Rasulullah SAW mengenai pentingnya menjaga hak-hak diri dan juga hak-hak orang lain. Berbagai pakar agama Islam seperti A.K. Birohi, Sayid Abdul Latief penulis buku “Alam pikiran yang berbentuk berkat Al-Qur’an, dan A Guillaume penerjemah buku Sirah Nabawiyah karang Ibnu Ishaq sepakat mengatakan bahwa “supremasi hak asasi manusia dalam Islam ialah karena sifatnya bertumpu pada Allah maksudnya merupakan amanah Allah SWT”. Sedangkan HAM yang diusung oleh Barat bertumpu kepada anthropocentric atau tolok ukurnya adalah manusia.
Di dalam Islam, egalitarianisme yaitu berdiri sama tinggi, dan duduk sama rendah sudah menjadi bagian dari ajaran Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Kekuasaan berada ditangan Tuhan-sementara peguasa tidak lebih dari wali yang dipercayakan dengan kekuasaan tersebut. Islam lebih mementingkan kewajiban daripada hak (misalnya kewajiban penguasa menyantuni rakyatnya, kewajiban yang kaya terhadap yang miskin, yang kuat terhadap yang lemah, dan Islam mengutamakan kebersamaan daripada individualitas).
A.K. Birohi mengatakan di risalahnya “Hak asasi manusia dari perspektif Islam dan Barat” bahwa “seorang Muslim mengakui hak orang lain, karena itu merupakan kewajiban yang ditentukan Islam ke atas dirinya, yakni untuk patuh kepada Allah SWT patuh ke Rasulullah SAW dan kepada penguasa”.
An-Nisaa’ (IV) ayat 59: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan kepada pemangku kekuasaan di antaramu”. Penguasa yang dimaksud di ayat tersebut adalah penguasa yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Dalam surat Al-Anbiya ayat 107 yang artinya “dan kami tiada mengutusmu (ya Muhammad) melainkan demi rahmat bagi semesta alam).
Namun sayang banyak Muslim yang lupa merujuk ke ayat ini ketika akan bertindak dan berbuat. Jadi Muslim harus menghormati setiap makhluk, walaupun binatang sekalipun. Menurut James Michener, asal usul “the royal society for the prevention of cruelty to animals”-himpunan penyanyang binatang, yang terdapat di berbagai Negara barat” adalah dari sebuah kisah. Suatu saat Rasulullah melihat seekor keledai yang akan di beri stempel dijidadnya, kemudian Rasulullah menganjurkan untuk distempel di paha keledai tersebut karena di daerah tersebut terdapat banyak daging sehingga tidak terlalu sakit bagi si keledai.
Menyimak semua kisah tersebut diatas, lalu bagaimana kini Islam dan Muslim dianggap tidak berperi kemanusiaan ketika Islam sangat menekankan ummat-nya untuk menjaga hak-hak setiap mahkluk, manusia maupun binatang. Oleh karena itu pula, tidak dibenarkan di dalam Islam untuk memaksa orang lain yang non Muslim untuk memeluk Islam.